DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran dan Pencemaran di Benowo

SURABAYA — Polemik antara warga Wisma Tengger, Benowo, dengan PT Suka Jadi Logam (SJL) kembali memanas. Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya, warga melaporkan bahwa aktivitas pabrik peleburan emas tersebut masih berjalan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.

Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Komisi VIII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (15/9/2025).

Dalam kunjungan tersebut, BHS menilai persoalan yang terjadi bukan hanya soal pencemaran udara, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai.

“Kalau terbukti melanggar prosedur IMB, operasional perusahaan harus dihentikan. Saya menyayangkan ini baru terungkap setelah tujuh tahun perusahaan berdiri. Jika tidak bisa berkomitmen dengan aturan, perusahaan ini sebaiknya tutup atau direlokasi sesuai keinginan warga,” tegas BHS.

BHS juga menyoroti risiko lingkungan dari industri peleburan emas, yang dinilai dapat menghasilkan limbah berbahaya seperti merkuri dan natrium sianida. Ia pun berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Kalau ini tidak ditangani tuntas, saya akan teruskan ke Menteri Lingkungan Hidup. Jangan sampai kasus serupa terjadi di wilayah lain,” ujarnya.

Senada, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyesalkan sikap perusahaan yang diduga tetap beroperasi meskipun sudah disegel oleh Satpol PP. Ia mengungkapkan, PT SJL telah beberapa kali dimediasi oleh DPRD, namun tetap ditemukan pelanggaran di lapangan, termasuk pembongkaran segel dan pelanggaran garis sempadan bangunan.

“Kalau sudah disegel, harusnya tidak ada aktivitas sampai hasil laboratorium uji emisi keluar. Ini jelas-jelas pelanggaran,” kata Armuji.

Ia juga menyebut adanya inkonsistensi dalam izin usaha yang dimiliki PT SJL, mulai dari izin sarang burung walet, izin kavling, hingga izin industri, yang dinilai tidak berjalan sesuai regulasi.

“Kami akan panggil semua pihak terkait hari Rabu nanti untuk finalisasi. Pemilik juga sudah menyampaikan rencana relokasi, tapi anehnya mereka masih mau bayar denda. Kalau memang niat pindah, ya mestinya fokus relokasi, bukan malah tetap beroperasi sambil bayar denda,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Muchamad Machmud, mengkritik keras sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses mediasi maupun undangan dari lembaga legislatif.

“Perusahaan ini tidak menunjukkan itikad baik. Beberapa kali kami undang, baik melalui DPRD maupun kecamatan, mereka tidak hadir. Untuk itu kami bersama warga mendesak agar pabrik ini segera ditutup,” tegas Machmud.

Hingga saat ini, warga masih mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi akibat paparan bau menyengat dari pabrik. Pemerintah kota berjanji akan mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.