DKRTH : Berikan Limbah Masker ke Saya, Nanti Tak Garape

RAJAWARTA : Limbah masker mendapat perhatian khusus dari Dinas Kebersihan dan Ruang Tata Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, sebab limbah masker itu, masuk dalam kataogori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Hal tersebut diungkapkan Anna Fatjrihatin Kapala Dinas KRTH Kota Surabaya, kepada rajawarta (23/8/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS) melalui DKRTH sangat memperhatikan limbah masker. Sebab, dalam sebulan limbah master itu jumlahnya mencapai 863,15 kg.

“Limbah masker yang dibuang masyarakat dari berbagai tempat dimasukkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dari beberapa TPS kita bawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” ulasnya.

Dari TPS 3R lanjutnya, sampah-sampah itu dikelola dan dipilah, termasuk limbah Masker. Jadi sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah-sampah itu dikelola di TPS 3R. Mana yang bisa didaur ulang. Termasuk limbah masker.

“Di TPS 3R sampah-sampah itu dikelola. Salah satunya masker, agar tidak disalahgunakan. Maka, DKRTH mengolala masker (limbah) sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup,” tukasnya.

Anna menjelaskan, beberapa cara mengelola limbah masker yang sesuai dengan Peraturan Lingkungan Hidup, diantaranya direndam, dipotong-potong kemudian dibuang ke TPA.

“Sebetulnya itu (limbah masker) masuk limbah B3 Medis. Seharusnya ditangani sendiri nih oleh teman-teman dinas kesehatan kan gitu. Tapi masker ini semua orang makai tidak hanya yang sakit. Sehingga oleh pemerintah dikeluarkan peraturan itu (KLH), bahwa penanganannya ini, ini, ini, akhirnya kita lakukan,” ujarnya, menjawab pertanyaan, limbah masker masuk limbah apa.

Diakhir keterangannya, wanita berjilbab itu menghimbau kepada masyarakat, terutama perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan membuang limbah ke TPA, untuk melibatkan DKRTH.

“Yang membuang sampah kan bukan hanya dari kita. Dalam Perda itu, yang satu meter kibik bisa membuang langsung ke TPA. Misalnya hotel, kayak gitu-gitu.,” cetusnya.

Atas dasar tersebut, Anna menaruh harapan kepada pihak yang memiliki sampah 1 meter kibik tidak langsung membuang sampahnya ke TPA, tapi diserahkan ke DKRTH.

“Harapan saya, nuwon sewu (mohon maaf) ke mereka itu (perusahaan yang memilik sampah 1 meter kibik) menyisihkan gitu. Nggak papa kasih ke saya, nanti tak benakne (dibenahi),” tambahnya.

Lebih jelas Anna mengungkapkan, perusahaan yang bisa membuang sampah langsung ke TPA tidak mancampur limbah masker dengan sampah yang lain.

“Ngene lo (gini lo), mereka itu (perusahaan) mau membantu DKRTH dengan menyiapkan tempat sampah khusus untuk masker. Masker iku kekno nang aku, engkok tak garape (Masker itu berikan ke saya, nanti tak proses,” ulasnya dengan penuh harap.

Harapan Anna itu cukup beralasan. Sebab, limbah masker dari perusahaan-perusahaan yang dicampur dengan limbah lain sangat rentan, karena limbah dari perusahaan tidak dibuang TPS 3R, tapi langsung ke TPA.

“Iya sangat rentan. Sekali lagi, Harapan saya mereka mau memisahkan limbah masker dengan limbah yang lain. Kalau yang masuk ke TPS Insyaallah sudah kita treatment seperti petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup, tapi yang dibuang langsung ke TPA kita kesulitan,” ujarnya. (as)

Keterangan Foto : Petugas DKRTH Sedang menggarap limbah masker sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup