Yakin Berbohong, Ade Armando Polisikan Prabowo Subianto

RADJAWARTA : Dituding menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dipolisikan.

”Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan, yang berpotensi menimbulkan friksi di tengah masyarakat,” kata Ade Armando, juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) pada, 22 April 2019 di Jakarta.

Gugatan IMPI — yang merupakan perkumpulan warga sipil itu — diajukan terkait dua pidato Prabowo pada 17 April 2019 dan 18 April 2019.

Pada 17 April 2019, di hadapan pendukungnya, Prabowo menyatakan: “Berdasarkan real count kita, kita sudah berada posisi 62%. Ini adalah hasil real count! Dalam posisi lebih dari 320 ribu TPS. Berarti sekitar 40%. Saya sudah diyakinkan ahli-ahli statistic bahwa ini tidak akan berubah banyak.”

Pada pidato itu, Prabowo juga menyatakan: “Kita sudah menang” dan “Saya akan dan sudah menjadi Presiden seluruh Rakyat Indonesia.”

Pada pidato tanggal 18 April, Prabowo menyatakan ia bersama Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dar 62% perhitungan real count dan C1 yang telah direkapitulasi.

Ade Armando menjelaskan, bahwa pernyataan Prabowo tersebut diatas hamper pasti pernyataan itu bohong karena tidak mungkin dalam beberapa jam tim Prabowo bisa mengumpulkan suara masuk 320 ribu TPS atau 40% dari seluruh suara. “Saya yakin bahwa ini bohong, atau Prabowo harus membuktikan kebenaran kata-katanya,” ujar Ade. (sbr/b5)