Dishub Surabaya Harus Mengevaluasi MoU dengan Kemenhub Terkait dengan BTS-TS

RAJAWARTA ; Aning Rahmawati meminta Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos untuk mengevaluasi MoU dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait dengan BTS-TS.

Pernyataan logis politisi PKS itu bukan tanpa alasan. Sebelum mempablis pernyataannya, Aning lebih dulu melakukan pemantauan di lapangan. Alhasil Wakil Rakyat Dapil III ini memiliki 5 catatan untuk menguatkan alasannya.

Berikut catatan Wakil ketua komisi C setelah melihat beberapa hari feeder mengaspal di Surabaya ;

Pertama : Pemkos melalui dinas perhubungan harus segera meminta kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada Trans semanggi tidak hanya terkait tarip, dimana trans semanggi masih bisa menerapkan satu tarip saat berpindahnya penumpang dari feeder ke TSS. Sehingga masyarakat harus bayar dobel.

Berikutnya lanjut Aning, namun juga terkait aplikasi yang harus digunakan oleh TSS agar masyarakat tahu jam kedatangan di semua titik yang dilewati oleh TSS sehingga perpindahan dari feeder ke Trunk bisa langsung manis tanpa harus menunggu lama.

“Hal ini bisa dilakukan dengan pemkos, melakukan addendum perjanjian antara kemenhub dengan pemkos,” ulasnya.

Kedua : Pemkos harus Melengkapi sarpras yang urgent baik itu halte maupun kemudahan masyarakat untuk mengetahui jam jam keberangkatan sehingga memahami pula jam jam mereka harus menunggu feeder untuk rutinitas bekerja maupun aktifitas yang lainnya. “Ini bisa dilengkapi dengan aplikasi,” ujarnya.

Ketiga : Dinas Perhubungan alias Dishub Kota Surabaya harus memiliki Perwali dalam menjalankan tugasnya. “Segera menyelesaikan perwali tarip sekaligus juga melengkapi dengan kemungkinan pembayaran cash money,” ucapnya Wakil Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso itu.

Keempat : Agar Kota Pahlawan ini memiliki transportasi yang handal. Maka baik Pemkos maupun Dewan harus mendukung, utamanya dari sisi anggaran. “Support APBD, sudah saatnya pemkos mempunyai transportasi masal yang handal sehingga APBD juga tidak boleh pelit untuk mensupport, sedikit bersabar dalam proses sosialisasi,” ulasnya.

“Yang kelima, Dishub harus benar benar sat set wat wet tidak mengandalkan kerumitan birokrasi dalam menanggapi aduan sekaligus evaluasi di lapangan,” tambahnya.