Dinilai Tahu Alur Proposal, Dua Staf DPRD Surabaya Diperiksa Kejaksaan

RAJAWARTA : Seteleh legislator dan pejabat Pemkot Surabaya yang diperiksa Kejari Tanjung Perak Surabaya dan berhasil menjerujikan dua legislator, Sugito dan Dharmawan. Hari giliran (1/8/2019) staf DPRD Surabaya yang diperiksa terkait kasus dana hibah Pemkot Surabaya.

Lingga Nuarie Kasie Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, hari ini kejaksaan pemeriksa dua staf Dharmawan dan Sugito. “Keduanya Sunarto dan Muhammad Dwi Bagus,” cetus Lingga, hari ini.

Menurut Lingga, pemeriksaan terhadap kedua staf Sugito dan Dharmawan karena dianggap keduanya mengetetahui alur pengajuan proposal yang diajukan Agus Setiawan Tjong.

“Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka anggota dewan, Sugito dan Dharmawan,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan Sugito dan Dharmawan terkait korupsi dana hibah Pemkot Surabaya.

Sementara anggota dewan yang lain dua mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Anggota Dewan yang mangkir dari Kejaksaan antara lain Ratih Retnowati, Syaiful Aidi, Binti Rochma dan Dini Rijanti (rif)