Dinilai Meresahkan, Pinjol Legal dan Ilegal Harus Ditutup

PENULIS : Ricky Maulana

RAJAWARTA : Pinjaman Online (pinjol) yang menjadi perbincangan publik pekan lalu. Penyebabnya, banyak dari pinjol digrebek oleh pihak kepolisiaan dengan berbagai alasannya. Salah satunya, tidak mengantongi izin.

Belum lagi banyak masyarakat resah akibat pinjol karena dinilai menyalahi aturan ketika menagih.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menjelaskan, bahwa pinjol ini harus ditutup semua, baik yang legal maupun ilegal.

“Karena dengan adanya pinjol membuat masyarakat tertarik untuk pinjam baik itu yang butuh uang maupun gak butuh uang,” ucap Mahfudz.

Ia bercerita, untuk meminjam uang di pinjol syaratnya cukup mudah dengan mengajukan pinjaman 5 menit kemudian langsung cair. Akan tetapi, masyarakat tidak tahu dampak buruknya.

“Tapi yang mengajukan 1.000.000 cairnya 700.00 atau 600.00 1 minggu kemudian harus dibayar, kalau enggak bunganya berkali lipat,” ujar Politisi PKB kepada wartawan Selasa, (02/11/2021).

Ia mengatakan, untuk menutup pinjol yang ada saat ini butuh peran penting pemerintah. “Karena dengan adanya pinjol ini akan menumbuhkan secara subur premanisme-premanisme baru,” tegasnya.