UMUM  

Dilaporkan ke Polda dan Kejati Jatim, Walikota Ditantang Debat Terbuka

RAJAWARTA: Setelah melaporkan dugaan mark-up dan pemborosan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2025 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Polda Jawa Timur, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Maju Perjuangan (SPM-MP) menantang Pemerintah Kota Surabaya untuk menggelar mediasi terbuka.

Koordinator Wilayah SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, menyatakan pihaknya siap duduk bersama Pemkot Surabaya, namun dengan beberapa syarat ketat.

Pertama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi harus hadir secara langsung sebagai penanggung jawab sekaligus penandatangan dokumen APBD.

Kedua, forum mediasi wajib menghadirkan Sekretaris Daerah atau Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai perencana anggaran, serta Ketua DPRD Surabaya yang terlibat dalam Badan Anggaran.

“Mediasi ini harus terbuka untuk umum dan diketahui publik. Jangan sampai hanya menjadi formalitas semata, sebab persoalan APBD ini menyangkut uang rakyat Surabaya,” tegas Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (26/9).

Laporan SPM-MP mengungkap dugaan mark-up pada beberapa pos pengeluaran, mulai dari biaya perjalanan dinas, jamuan makan, hingga sewa peralatan dan pengelolaan utang daerah. Sholeh menyebut potensi kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, yang sangat merugikan daerah.

Selain itu, Sholeh menyoroti adanya intimidasi terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/9). “Adik-adik mahasiswa kami mendapat perlakuan represif dan intimidasi dari beberapa kelompok. Kami sudah mengumpulkan bukti berupa video dan link yang akan kami lampirkan. Aspirasi mahasiswa harus dilindungi selama disampaikan secara damai dan sesuai konstitusi,” ungkapnya.

SPM-MP berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan mereka, sementara Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan menunjukkan komitmen yang nyata dalam transparansi pengelolaan APBD Surabaya. (S/dk)