SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Cabang Surabaya kembali menghadirkan ruang diskursus publik melalui Sarasehan Hukum 2026. Agenda ini mengupas secara kritis dinamika serta ambivalensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus membaca arah baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan yang mengusung tema “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia” ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta pegiat masyarakat sipil. Sarasehan tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah sejauh mana pembaruan hukum pidana mampu menjawab tantangan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Dalam sambutan pembukaan, Anggota DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menyampaikan sejumlah keresahan terkait penerapan KUHP baru. Menurutnya, salah satu ketentuan yang paling menuai kritik adalah pengaturan mengenai poligami.
“Ada beberapa yang saya kritisi dari KUHP baru ini, yakni soal poligami dan Restotarits justice Pada akhirnya, undang-undang negara ini berpotensi bertentangan dengan hukum agama Islam ,” ujar Muhammad Saifuddin.
Ia menjelaskan bahwa dalam kajian keislaman yang pernah dipelajarinya, tidak terdapat kewajiban untuk memberitahukan istri pertama ketika seorang laki-laki hendak menikah lagi. Bahkan MUI sudah megkritisi pasal tersebut. Sementara itu, dalam KUHP baru justru diatur kewajiban pemberitahuan tersebut.
“Dalam kajian agama Islam yang saya pelajari, ketika seseorang sudah memiliki istri lalu ingin menikah lagi, tidak ada kewajiban hukum untuk memberitahukan. Namun dalam KUHP yang baru, hal itu justru diwajibkan,” jelasnya.
Selain poligami, persoalan nikah siri yang dinilainya berpotensi menimbulkan benturan antara hukum agama dan hukum negara.
“Kemudian yang kedua adalah nikah siri. Bagaimana hukum agama atau hukum syariat ini kemudian bertentangan dengan hukum negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kajian keislaman yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama, dikenal berbagai bentuk praktik pernikahan dalam literatur klasik, tidak hanya nikah siri.
Saifuddin juga menyoroti tentang RESTORATIS JUSTICE , dala KUHP yang baru RJ bisa di lakukan di tahap penyelidikan penyidikan bahkan dalam proses penuntutan.
Saifuddin menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara hukum agama dan hukum negara inilah yang perlu dikaji secara serius dan terbuka.
“Karena itu, ini menjadi kajian penting bagi kita semua. Bukan hanya soal poligami dan nikah siri, tetapi juga kajian-kajian hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan ambivalensi,” pungkasnya.
Melalui Sarasehan Hukum 2026 ini, LBH PMII Surabaya berharap diskursus publik terkait KUHP dan KUHAP baru dapat terus berkembang secara kritis dan konstruktif, sehingga pembaruan sistem hukum pidana nasional benar-benar menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.













