Cak YeBe: Jangan Semua Persoalan Menunggu Walikota

SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang belakangan aktif melakukan inspeksi langsung ke lapangan merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan agar pola tersebut tidak menjadi satu-satunya mekanisme pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu mengatakan, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan sejak dini tanpa harus menunggu intervensi langsung dari wali kota.

“Langkah wali kota turun ke lapangan menunjukkan komitmen untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Ini tentu menjadi contoh yang baik, tetapi juga harus menjadi alarm bagi seluruh jajaran birokrasi agar lebih aktif mengawasi wilayah dan tugasnya masing-masing,” ujar Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam beberapa waktu terakhir, Eri Cahyadi kerap melakukan sidak ke sejumlah lokasi untuk mengecek pelayanan publik maupun persoalan ketertiban kota, seperti praktik parkir liar dan pelanggaran penggunaan ruang jalan. Menurut Cak Yebe, temuan-temuan tersebut seharusnya dapat diantisipasi lebih awal oleh aparatur di tingkat kewilayahan maupun OPD terkait.

Ia menegaskan, camat dan lurah memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah. Karena itu, pengawasan rutin harus ditingkatkan agar berbagai persoalan dapat segera ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau persoalan yang sama terus ditemukan saat wali kota melakukan inspeksi, tentu menjadi bahan evaluasi bagi sistem pengawasan di bawah. Birokrasi harus bekerja sebagai sebuah sistem yang mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara cepat, bukan menunggu semuanya diketahui wali kota,” katanya.

Selain memperkuat pengawasan, Cak Yebe juga mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai, setiap temuan, termasuk dugaan pungutan liar atau pelanggaran disiplin aparatur, perlu diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan oleh perangkat yang berwenang, seperti OPD terkait maupun Inspektorat.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, sebaiknya ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional sehingga fakta-faktanya jelas. Dari hasil itulah kemudian dapat ditentukan langkah atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu, penegakan disiplin juga perlu dibarengi dengan penerapan etika birokrasi. Ia mengingatkan bahwa penyampaian teguran atau tindakan kepada aparatur di ruang publik harus mempertimbangkan dampak psikologis bagi yang bersangkutan maupun keluarganya.

“Pembinaan terhadap aparatur tetap harus mengedepankan etika birokrasi. Ketika sebuah temuan disampaikan di ruang publik atau di depan kamera, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap keluarga ASN sekaligus menjaga kewibawaan institusi pemerintahan,” tuturnya.

Cak Yebe berharap budaya pengawasan internal terus diperkuat di seluruh jenjang birokrasi sehingga pelayanan publik semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa harus selalu menunggu inspeksi langsung dari kepala daerah.