Cak Yebe Apresiasi Pemusnahan 43,248 Juta Batang Rokok Ilegal, Dorong Pengawasan Diperkuat hingga Kampung

SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengapresiasi langkah Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Surabaya yang memusnahkan sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp64,2 miliar.

Menurut Yona, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah dan aparat dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus menjaga potensi penerimaan negara. Namun, ia menilai upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang hasil penindakan.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya semakin sulit masuk ke pasar,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut menyoroti besarnya potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan melalui pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, penerimaan dari cukai dan pajak rokok memiliki hubungan dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

“Kalau potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar bisa hilang akibat peredaran rokok ilegal, tentu jumlah itu sangat berarti. Penerimaan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu juga mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Cak Yebe mengingatkan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. Ketegasan dalam menegakkan aturan, kata dia, tidak harus diwujudkan melalui tindakan kekerasan atau sikap yang berlebihan terhadap masyarakat.

“Satpol PP perlu meningkatkan operasi rokok ilegal. Namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak menggunakan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” tegasnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu juga menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Pengawasan, menurutnya, tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada aparat karena peredarannya dapat berlangsung melalui berbagai jalur.

“Peran masyarakat juga penting. Kalau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Selain penindakan, Cak Yebe meminta sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung. Edukasi tersebut dinilai penting agar pedagang maupun masyarakat memahami perbedaan antara produk legal dan ilegal serta konsekuensi dari peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu mengetahui bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal. Mereka juga harus memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak terhadap penerimaan negara yang semestinya kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kesinambungan koordinasi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian dan seluruh unsur terkait.

Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Cak Yebe, siap mendorong penguatan koordinasi sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat. Ia berharap upaya pemberantasan tidak hanya berorientasi pada penyitaan dan pemusnahan, tetapi juga mampu mencegah barang ilegal kembali beredar.

“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkas Cak Yebe. (*)