Bupati Jember Minta Bahasa Indonesia Menjadi Syarat Perizinan

RAJAWARTA : Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR meminta Balai Bahasa Jawa Timur untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai syarat dalam perizinan di Kabupaten Jember. Permintaan sang bupati itu bukan tanpa alasan, sebab Kemenkumham menerapkan bahasa Indonesia untuk perizinan.

“Oleh karenanya, dengan itu tinggal membuat suatu turunan ke dalam suatu peraturan daerah. Saya kira ini inspirasi yang baik,” kata Bupati di Pendapa Wahyawibawagraha.

Selain itu, Bupati juga meminta Balai Bahasa Jawa Timur untuk melakukan evaluasi penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten Jember.

“Berikan umpan balik pada kami, baik itu fasilitas pemerintah, swasta, perorangan, maupun lembaga. Kami akan tindak lanjuti untuk menjaga bahasa yang satu, Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di media luar ruang di Kabupaten Jember,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Jember bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Timur menggelar Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 06 Agustus 2019.

Bupati menaruh asa, agar sosialisasi ini mengembalikan kesadaran bahwa penggunaan bahasa di media luar ruang yang bukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama adalah sesuatu yang menyalahi semangat persatuan Indonesia.

Kesalahan itu perlu ditindaklanjuti dengan mengembalikan bahasan utama di media luar ke Bahasa Indonesia. “Boleh ada bahasa yang lain, tetapi sebagai bahasa yang kedua, bukan bahasa yang pertama,” tuturnya.

Untuk saat ini dirinya menunggu Balai Bahasa untuk memberikan rekomendasinya terkait penggunaan bahasa media luar ruang di Kabupaten Jember.

“Kita tunggu Balai Bahasa Jawa Timur memberikan rekomendasi lebih detail, sehingga kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” harapnya.

Menanggapi permintaan Bupati Faida, Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Drs. Mustakim, M.Hum, menyampaikan, acara sosialisasi merupakan kegiatan kedua setelah pemantauan. Kegiatan berikutnya adalah penyuluhan.

Sosialisasi ini menginformasikan ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penggunaan bahasa di ruang publik. “Sedangkan penyuluhan itu akan memberikan pelatihan bagaimana menggunakan bahasa di ruang publik sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Mustakim menyampaikan, Balai Bahasa ingin ada kebijakan dari Bupati terkait dengan perizinan untuk memasukkan syarat menggunakan Bahasa Indonesia. “Ini sebenarnya misi utamanya supaya masyarakat Jember kembali mencintai Bahasa Indonesia,” terangnya.

Mustakim menegaskan, Bahasa Indonesia itu sebagai simbol identitas bangsa yang harus diutamakan di ruang publik. “Kami berharap lembaga yang memberikan perizinan di Kabupaten Jember menambah satu syarat yaitu pengutamaan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Apabila dalam penerapan syarat ini memerlukan peraturan yang lebih tinggi, misalnya perda atau perbup, Mustakim menyatakan akan ikut menyiapkan.

Di Jember, lanjut Mustakim, masih lumayan banyak penamaan dalam bahasa asing. Baik nama usaha, perumahan, nama perbelanjaan. (hms/jbr)