SURABAYA – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya memastikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, dalam kegiatan Cangkruk Bareng Media BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Boncafe Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Muhammad Aras menjelaskan, kewenangan penyesuaian iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun berdasarkan informasi yang diterima BPJS Kesehatan, belum terdapat kebijakan kenaikan iuran pada tahun ini.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan iuran peserta JKN di tahun ini. Terkait kenaikan iuran memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aras juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kota Surabaya. Dari total sekitar 2,9 juta peserta yang telah terdaftar, sebanyak 2,5 juta peserta atau 83,5 persen masih berstatus aktif. Sementara itu, sekitar 400 ribu peserta tercatat nonaktif.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat.
“Yang aktif sekitar 2,5 juta peserta dari total 2,9 juta peserta JKN. Kurang lebih 400 ribu peserta saat ini berstatus nonaktif,” katanya.
Aras menjelaskan, penyebab kepesertaan menjadi nonaktif cukup beragam. Untuk peserta mandiri, status nonaktif umumnya disebabkan tunggakan iuran. Sementara peserta yang sebelumnya didaftarkan perusahaan dapat menjadi nonaktif karena mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun PBPU Pemda juga dapat dinonaktifkan apabila sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mengaktifkan kembali peserta nonaktif, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui telecollecting, yakni menghubungi peserta yang memiliki tunggakan agar segera mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan finansial.
“Peserta bisa melunasi secara langsung ataupun melalui Program REHAB, sehingga pembayaran tunggakan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan,” jelasnya.
Sementara bagi peserta yang dinonaktifkan dari skema bantuan pemerintah, BPJS Kesehatan melakukan pendampingan agar dapat beralih menjadi peserta mandiri apabila sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Dalam paparannya, Aras juga mengungkapkan besarnya biaya pelayanan kesehatan di Kota Surabaya. Hingga semester pertama tahun 2026, BPJS Kesehatan telah membayarkan sekitar Rp2,23 triliun kepada seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN.
Di sisi lain, penerimaan iuran yang terkumpul selama periode tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 158 persen.
Meski demikian, Aras menegaskan kondisi tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada peserta. BPJS Kesehatan tetap mengedepankan prinsip kendali mutu dan kendali biaya agar peserta memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan yang berlaku.
“Kami tetap memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya, sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan. Dari sisi pembiayaan, kami juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai pelayanan yang benar-benar diterima peserta,” pungkasnya.













