Bermasalah dengan PT KAI, Wakil Rakyat Siap Mengadvokasi Warga Margorukun

RAJAWARTA: Puluhan warga di kawasan Margorukun, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dilanda keresahan menyusul pemblokiran sertifikat tanah oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Meski memiliki dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), warga tidak bisa memanfaatkan hak atas tanah mereka untuk berbagai keperluan administratif.

Akibat pemblokiran tersebut, warga tidak dapat mengalihkan nama kepemilikan, mengurus warisan, hingga menjadikan sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Ketidakpastian ini dinilai merugikan secara sosial dan ekonomi.

Dalam kegiatan reses yang digelar di Margorukun Gang 3 pada Kamis (11/09/2025), Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini telah membatasi hak konstitusional warga atas properti yang sah.

“Warga memiliki sertifikat resmi yang belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi diblokir sepihak. Ini tidak adil dan sangat merugikan,” ujarnya.

Imam menegaskan DPRD Surabaya siap memberikan pendampingan hukum, termasuk jika warga hendak menempuh jalur pengadilan. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Surabaya untuk mendukung upaya advokasi.

Ketua RW 10 Kelurahan Gundih, Nurul Hidayati, mengungkapkan bahwa sebagian besar sertifikat warga telah terbit sejak era 1970-an hingga 1980-an. Ia sendiri mengaku pernah mengurus balik nama sertifikat pada 2002 tanpa kendala. Namun, sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses administrasi terkait tanah warga mengalami kebuntuan.

“Sejak sekitar 2017, tiba-tiba semua sertifikat diblokir. Padahal sebelumnya proses balik nama lancar. Sekarang, jangankan dijadikan jaminan, urusan waris pun tersendat,” tutur Nurul.

Ia juga mempertanyakan legalitas pemblokiran tersebut karena selama ini hanya disampaikan secara lisan oleh pihak terkait. “Tidak pernah ada surat resmi dari PT KAI. Kalau memang tanah ini klaim milik mereka, kenapa dulu bisa disertifikatkan oleh negara?” katanya penuh semangat.

Warga mendesak pemerintah kota, BPN, dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan. Mereka berharap ada penelusuran status lahan yang objektif, serta kejelasan mengenai dasar hukum dari pemblokiran yang terjadi.

“Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut hak hidup warga negara. Kami ingin ada kepastian hukum agar tanah kami bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata Imam menutup sesi dialog dengan warga.