UMUM  

Berada di Luar Negeri VK Ditetapkan Tersangka Kasus Papua

RAJAWARTA : Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar jumpa press tentang perkembangan penyidikan kasus wisma Kalasan, Surabaya. Dalam jumpa pers tersebut didampingi Kapolrestabes Surabaya, dan Wadirkrimsus Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan, dari hasil gelar tadi malam berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yg berkaitan dengan Papua. “Karena itu VK ( Veronica Koman ) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri,” jelas Kapolda (4/9/2019).

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan, sebelumnya VK pernah dipanggil sebagai sakti tersangka Tri Susanti tapi VK tidak memenuhi Panggilan penyidik.

Dia menerangkan, sari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun VK sangat proaktif lakukan provokasi.

Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing. VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter. Diantaranya pada tgl. 18 Agustus 2019 VK menulis di Twiiter.

Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan  besok di Jayapura Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata. “Kami akan melakukan kerja sama dengan BIN dan Interpol untuk menindak lanjuti kasus ini,” pungkasnya.