Bank Indonesia Mendorong Penyempurnaan SKNBI

RAJAWARTA : Untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat, Bank Indonesia mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Seperti telah diketahui bersama, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Kepada sejumlah pewarta, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Amanlison Sembiring, menjelaskan, ada sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000,- menjadi maksimal Rp3.500,-, sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah.

Tidak hanya yang tersebut diatas, Amanlison juga meminta proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam, dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

“Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana ini tujuannya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” kata Amanlison dalam Media Briefing di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Amanlison kemudian melanjutkan keterangannya, ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019. “Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap nbvvmengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” tutur Amanlison.

Dia menambakan, Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” pungkas Amanlison. (b5)