Bang Udin Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

SURABAYA – Kekhawatiran para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri dinilai tidak perlu terjadi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Menurut politisi muda asal parta Demokrat ini mengatakan, aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sudah jelas diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan juga diperkuat melalui Surat Edaran Menaker tahun 2026,” ujar Saifuddin.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak boleh dicicil atau diangsur.

“THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan swasta untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Saifuddin juga meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka posko atau satgas pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan.

Menurutnya, posko tersebut penting agar para pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kami meminta Pemkot Surabaya membuka posko atau satgas aduan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi Surat Edaran Kemenaker tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, politikus yang dikenal kritis ini menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk memberikan sanksi tegas jika diperlukan.

“Jika ada perusahaan yang tidak patuh memenuhi kewajiban, pemerintah kota tidak perlu ragu memberikan atensi khusus, bahkan jika perlu mencabut izin usahanya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pemberian THR di lapangan.

“Kami di DPRD sesuai tugas dan fungsi pengawasan akan terus memantau perkembangan terkait THR ini. Jangan sampai isu THR menjadi persoalan tahunan yang seolah menjadi ‘dosa turunan’ bagi para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.