METRO  

Baktiono : Satpol PP Tidak Lanjuti Rekomendasi Penghentian Pembangunan SPBU PT Shell

RAJAWARTA : Rekomendasi Rapat Komisi C DPRD Yos Sudarso tentang penghentian Pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 62-64 Surabaya, ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos).

Tindaklanjut tersebut, terlihat dari Surat Satpol PP nomor 640/6029/436.7.22/2021. Surat yang ditandangani Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya itu ditujukan ke PT Shell Indonesia di Jalan Simo Magersari 62-64 Surabaya.

Dihubungi Via Telepon, Baktiono Ketua Komisi C Yos Sudarso membenarkan atas terbitnya surat penghentian pembangunan SPBU milik PT Shell Indonesia. “Ini teladan yang baik. Setiap aduan masyarakat harus ditindaklanjuti,” jelas Baktiono (26/11/2021).

Dalam surat Satpol PP itu ujar Baktiono, penghentian sementara pembangunan SPBU PT Shell Indonesia didasari 6 point. “Yang 5 point mengacu pada Peraturan yang berlaku,” cetusnya.

Sedangkan point terakhir, adalah mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Yos Sudarso yang digelar pada tanggal 23 Nopember 2021. “Dua hari lalu, kita RDP dengan warga dan PT Shell. Tapi sayang, pihak PT Shell tidak hadir dalam RDP,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam suratnya, Satpol PP meminta PT Shell untuk menghentikan sementara pembangunan SPBU miliknya. “Tentu PT Shell harus menyelesaikan dulu persoalan yang diadukan warga, serta memperbaiki temuan Komisi C di perijinan,” ulasnya.

BERITA TERKAIT : Komisi C : Sebelum Polemik Warga Diselesaikan, Pembangunan SPBU Shell Dihentikan

Menurut Baktiono, pihak PT Shell tidak boleh mengabaikan surat Satpol PP. Sebab kalau tidak, maka Satpol PP punya hak untuk melakukan penghentian paksa.

“Apabila tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka Pemkos (Satpol PP) akan melaksanakan penghentian kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ucap Baktiono mengutip Surat Satpol PP.