Bahas Bangunan Liar, Camat Kenjeran Abaikan Undangan Komisi A

RAJAWARTA : Upaya Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk menyelesaikan keluhan warga terkait akses jalan keluar masuknya yang tertutup beberapa bangunan liar, menjadi perhatian Komisi A DPRD Yos Sudarso.

Untuk itu Komisi A DPRD Yos Sudarso menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RT 09, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran dan Satpol PP Kota Surabaya.

Ditemui rajawarta, Camelia Habiba, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, warga yang merasa dirugikan dengan adanya beberapa bangunan liar tersebut, mengadu permasalahannya ke Komisi A pada akhir tahun 2021.

“Sudah sekian lama, bertahun-tahun lapor ke kelurahan lapor ke kecamatan itu tidak direspon tidak ada tindakan,” ucap Camelia Habiba. Surabaya, Senin (10/01/2022).

Politisi PKB DPRD Kota Surabaya ini menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak kecamatan, padahal rapat dengar pendapat ini hampir ada titik terangnnya.

“Jadi ada bangunan liar berdiri diatas tanah saluran irigasi yang menutupi akses jalan warga yang ada di Jalan Tambak Wedi Baru Barat VI,” ucap anggota fraksi berlambang bumi dan peta Indonesia.

Ia juga menyatakan bahwa hasil rapat dengar pendapat meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk menjadi fasilitator untuk memanggil Dinas PU Binamarga, karena saluran irigasi itu kebijakan dari PU Binamarga.

“Mengundang Lurah, Mengundang Kecamatan dan berkordinasi di Satpol PP paling lama 2 Bulan bisa mendapatkan solusi,” imbuhnya.

Jika nanti solusinya akan dilakukan penertiban atau penggusuran bangunan liar. Ia berpesan kepada Pemkos untuk memberikan solusi bukan hanya penggusuran saja.

“Cuma kita menitipkan pesan, bahwa bukan hanya memindah bangunan itu tetapi juga memperhatikan jiwanya. Jangan sampai kita menyelesaikan masalah tetapi muncul masalah baru,” pungkasnya.