Arif Fathoni Seret Mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat

RAJAWARTA : Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, politisi Partai Golkar Arif Fathoni melaporkan Bambang mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat Pemkot Surabaya (02/03/2020). Dan, jika laporannya diabaikan oleh inspektorat. Maka kasus ini akan dialporkan ke walikota Surabaya.

Laporan Thoni begitu arif Fathoni disapa, ke inspektorat berdasarkan laporan warga saat ketua fraksi Partai Golkar DPRD Yos Sudarso itu menggelar reses beberapa waktu lalu di wilayah Rungkut.

Thoni menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bambang adalah dugaan pengalihan lahan di wilayah Rungkut sebanyak 12 persil.

“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkap Thoni.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar.

“Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat segera memproses permasalahan ini secepatnya,” kata Thoni kepada sejumlah pewarta, Senin (02/03) ditemui diruang kerjanya.

Laporan ke inspektorat tersebut ungkap cukup mendasar. Sebab tutur Thoni, Bambang masih aktif sebagai ASN di lingkungan kerja Pemkot Surabaya.

“Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi,” tegas Cak Thoni.

Thoni juga berharap, Pemkot bertindak tegas terhadap oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. “Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI,” tukas dia.

Untuk itu, fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. “Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” tukas Thoni.