Akses WiFi DPRD Surabaya Dibatasi, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan

Surabaya – Kebijakan pembatasan akses internet nirkabel (WiFi) di lingkungan DPRD Kota Surabaya mulai menjadi sorotan. Sejumlah pengunjung mengeluhkan sulitnya mengakses jaringan internet yang sebelumnya dapat digunakan secara lebih leluasa oleh masyarakat yang datang ke gedung wakil rakyat tersebut.

Perubahan kebijakan itu mencuat setelah beberapa tamu yang menghadiri agenda rapat dan hearing mengaku tidak lagi bisa memperoleh akses WiFi dengan mudah seperti sebelumnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fasilitas publik di lingkungan DPRD dapat diakses oleh masyarakat yang sedang mengurus kepentingan atau mengikuti kegiatan resmi dewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem akses WiFi saat ini menerapkan mekanisme verifikasi yang berbeda antara pegawai dan pengunjung. Pegawai DPRD dapat masuk menggunakan identitas internal, sedangkan tamu diwajibkan melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seorang staf DPRD yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak berani memberikan akses secara langsung kepada pengunjung karena adanya aturan yang berlaku.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan password. Saya khawatir mendapat teguran dari pimpinan,” ujar staf tersebut kepada salah seorang peserta hearing.

Menurut penjelasan yang diterima pengunjung, akses jaringan internet kini tidak lagi menggunakan sistem kata sandi umum sebagaimana sebelumnya.

“Pegawai menggunakan data identitas internal, sementara pengunjung harus melakukan login menggunakan NIK,” jelasnya.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan kritik dari sebagian masyarakat yang menilai fasilitas internet di lingkungan DPRD seharusnya tetap mudah diakses oleh warga, terutama mereka yang sedang mengikuti rapat dengar pendapat, konsultasi, maupun kegiatan pelayanan lainnya.

Salah seorang peserta hearing bahkan melontarkan sindiran terkait pembatasan tersebut. Menurutnya, fasilitas internet yang dibiayai melalui anggaran negara semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

“Fasilitas itu dibangun dari uang rakyat. Jangan sampai akses internet di kantor wakil rakyat justru lebih sulit dibandingkan tempat-tempat umum yang menyediakan layanan gratis bagi pengunjung,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pelayanan publik di lingkungan DPRD Surabaya. Di tengah dorongan digitalisasi dan keterbukaan informasi, pembatasan akses internet bagi masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan kesan eksklusif terhadap fasilitas yang berada di gedung publik.

Di sisi lain, sejumlah pihak memahami bahwa penerapan sistem login berbasis identitas dapat dilakukan untuk alasan keamanan jaringan dan pengendalian penggunaan. Namun demikian, mekanisme tersebut dinilai perlu disertai kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki kepentingan resmi di DPRD.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait alasan perubahan sistem akses WiFi tersebut, termasuk apakah kebijakan itu merupakan bagian dari peningkatan keamanan jaringan atau memang bentuk pembatasan penggunaan oleh publik.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi rakyat, DPRD Surabaya diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan sistem informasi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebab, keterbukaan akses terhadap fasilitas publik menjadi salah satu indikator nyata keberpihakan lembaga pemerintahan kepada warga yang dilayaninya.