RAJAWARTA : Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) memastikan tidak ada penutupan akses ke pintu masuk ke Kota Pahlawan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karenanya, pemkot bersama instansi terkait melakukan pembatasan pergerakan masyarakat.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan Pemkot Surabaya. Karenanya, pemkot bersama instansi terkait melakukan imbauan-imbauan dan sterilisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat. Khususnya, di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya.
“Ada kegiatan yang memang contoh kita tidak menutup jalan, jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh. Tapi ada akses-akses (jalan) yang tidak efektif itu kita coba tutup,” kata Fikser saat ditemui di kantornya, Jum’at (03/04/2020).
Fikser mencontohkan, misalnya ada salah satu wilayah kecamatan yang akses pintu masuk dan keluar jalannya bisa tiga sampai empat. Nah, dari keempat akses itu, kemudian dipangkas menjadi satu akses jalan utama. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.
“Nah, di sinilah yang coba kita batasi dilakukan di pemerintah kota sendiri. Kita di lapangan sekarang sudah ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kita bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap titik itu,” katanya.
Namun demikian, Fikser juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga luar Kota Surabaya agar jika tidak ada kepentingan yang mendesak ataupun datang hanya sekadar jalan-jalan di Kota Pahlawan, lebih baik ditunda dahulu. “Selain kita imbau itu, kita juga melakukan penyemprotan, sambil kita melakukan kajian,” terangnya.
Kajian yang dimaksud adalah bagaimana mengkonsultasikan hal ini kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, setiap wilayah itu memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari aspek ekonomi hingga sosial masyarakat. Maka dari itu, kebijakan yang diterapkan juga harus disesuaikan dengan wilayah tersebut.
“Pemkot lagi melakukan kajian untuk bagaimana mengkonsultasikan ini kepada Kementerian Kesehatan. Tetapi yang di jalankan di Surabaya sekarang ini,” kata Fikser.
Sedangkan untuk teknisnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini juga menjelaskan, di 19 titik akses pintu masuk Kota Pahlawan ini dilakukan penjagaan 24 jam untuk sterilisasi. Penjagaan ini pun juga melibatkan beberapa instansi terkait. Diantaranya, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, petugas dari Polsek dan Koramil setempat, hingga jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jika warga luar kota hanya datang ke Surabaya untuk sekadar jalan-jalan atau tidak ada kepentingan, maka pihaknya menyarankan mereka agar kembali.
“Kalau dia datang entah mau ke mana, mau jalan-jalan, disuruh balik. Tapi kita tidak menutup, atau melarang orang masuk (ke Surabaya). Kita imbau, setelah ditanya ternyata tidak bisa jawab benar, kita arahkan untuk kembali. Tapi kendaraannya kita semprot dengan disinfektan,” pungkasnya. (*)