Aden Bereksepsi, Sugito Serahkan Berkas Nota Pembelaan

RAJAWARTA : Dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan akhirnya menjalani sidang kedua perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan tersebut berlangsung sekitar 20 menit.

Cepatnya sidang tersebut dikarenakan hanya penasehat hukum dari terdakwa Darmawan yang membacakan nota pembelaan atau eksepsi.

Sedangkan dari pihak terdakwa Sugito enggan membacakan namun memberikan nota pembelaannya.

Saat membacakan eksepsi, penasehat hukum dari Darmawan mempermasalahkan kejanggalan terkait masa penahanan yang dilakukan oleh jaksa Kejari Tanjung Perak.

“Kabur, tidak cermat, tidak jelas penahanan. Tidak ada pemberitahuan dari jakaa ke terdakwa dan keluarganya,” jelas penasehat hukum Darmawan panjang lebar dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/11).

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketua hakim Hisbullah Idris memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo untuk memberikan tanggapannya.

“Terima kasih kepada terdakwa saudara Sugito dan saudara terdakwa Darmawan, kami belum bisa memberikan tanggapan, kami minta waktu satu minggu,” ungkap Ugik.

Mendapat jawaban dari JPU, ketua majelis hakim yang diketua Hisbullah Idris seketika memperjelasnya.

“Satu minggu ya, hari selasa tanggal 19 ya. Jaksa Penunyut Umum akan menanggapi eksepsi dari terdakwa Sugito dan Darmawan,” pungkas Hisbullah Isris lantas mengetukkan palunya tanda mengakhiri persidangan.

Seperti diberitakan Sugito dan Darmawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomer 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Sugito dan Darmawan dianggap turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, untuk terdakwa Sugito, negara dirugikan sebesar Rp 1.137.443.886,24
Sedangkan terdakwa Darmawan sebesar Rp 1.211.480.130,74.

Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas

Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan dan Sugito berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan empat lainnya yakni Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.