Sidang Paripurna Raperda Pengelolaan Aset Daerah Surabaya Diklaim Penuhi Kuorum

RAJAWARTA: Sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah di ruang rapat paripurna DPRD Yos Sudarso, Kota Surabaya, pada Selasa (25/11/25) dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum. Rapat tersebut digelar dalam agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Surabaya terhadap pandangan umum fraksi, yang kali ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah.

Berdasarkan data kehadiran yang diterima media ini, tercatat 35 dari total 50 anggota DPRD Surabaya mengikuti sidang, baik secara langsung maupun melalui pembubuhan tanda tangan daftar hadir. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi syarat pelaksanaan rapat paripurna.

Ketua sidang, Arif Fathoni, yang juga Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso, menegaskan bahwa kehadiran 35 anggota dewan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang mensyaratkan minimal dua pertiga anggota hadir untuk melanjutkan pembahasan.

“Rapat paripurna memenuhi kuorum. Dihadiri 35 anggota dewan, baik yang hadir langsung maupun berdasarkan tanda tangan kehadiran,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya kuorum, proses pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah dapat diteruskan ke tahap berikutnya. Sidang ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Surabaya memperkuat regulasi terkait manajemen aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.