Komisi C DPRD Surabaya Sidak Sengketa Lahan Sawahan, Pastikan Kawal Hingga ke DPR RI

Warga menunjukkan titik patok tanah kepada Ketua Komisi C DPRD Surabaya saat sidak sengketa lahan.

SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03 pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dilakukan menyusul aduan warga terkait sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh PT KAI. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C, Eri Irawan, didampingi sejumlah anggota.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat. “Kami setelah rapat beberapa waktu yang lalu ke Jakarta, Bapak Ibu, bertemu dengan dua pihak yaitu dengan Dirjen Penyelesaian Sengketa di Kementerian ATR/BPN. Jadi kalau yang urusan sengketa-sengketa begini ada di Direktorat Jenderal Penyelesaian Sengketa namanya, Pak,” terangnya.

Selain itu, Komisi C juga telah mengkomunikasikan aspirasi warga Surabaya, termasuk kasus tanah lainnya yang ada di Kota Pahlawan, kepada DPR RI. “Kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi keluhan Bapak Ibu semuanya, termasuk beberapa kasus tanah yang ada di Kota Surabaya ini. Nah, setelah ini kami akan berkirim surat secara resmi karena kemarin solusi dari Kementerian ATR seperti itu. DPRD berkirim surat resmi meminta pendampingan langsung dari Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.

Politisi muda asal PDI Perjuangan menambahkan, sidak kali ini juga menjadi penguat dasar pengajuan surat tersebut. “Untuk memperkuat surat itu, kami sidak hari ini, Bapak Ibu, termasuk mungkin ke satu-dua rumah yang ada di wilayah ini yang masih diklaim PT KAI. Kami juga akan minggu ini berkirim surat ke ATR/BPN dan nanti tanggal 15 kami ke Jakarta untuk mengecek tindak lanjutnya. Sesuai kesepakatan di Komisi C, kami mengundang perwakilan warga, mungkin dua orang, untuk ikut hadir langsung di Jakarta,” tegasnya.

Eri menambahkan, tim penyelesaian sengketa akan dibentuk langsung oleh Menteri ATR/BPN. “Jadi nanti yang membentuk tim adalah Menteri ATR/BPN untuk penyelesaian sengketa ini,” tegasnya.

Usai sidak, Sukadar menyampaikan sikap DPRD Surabaya yang akan mengawal sengketa lahan hingga ke DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) yang sah dimiliki warga RW 3. Ia menegaskan bahwa klaim PT KAI seharusnya gugur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum agraria. “Blokir yang dilakukan KAI ini sudah 9 tahun. Padahal secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” ujarnya.

Sukadar juga menduga adanya “permainan” antara pihak tertentu dengan BPN, sehingga blokir tidak dicabut meski sudah melebihi batas waktu. Ia memastikan bahwa Komisi C akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional. “Pada 15 Oktober mendatang, kami akan membawa masalah ini sampai ke DPR RI di Jakarta. Kami mohon doa restu warga semua. Semoga langkah kami na