METRO  

13.442 Napi Sejatim Mendapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI ke 74

RAJAWARTA : Di Hari Kemerdekaan RI ke 74, sebanyak 13.442 narapidana yang menjadi penghuni lapas/rutan Sejatim akan mendapatkan remisi umum 2019. Dari jumlah tersebut 129 napi langsung bebas.

SK remisi terhadap ribuan Napi diserahkan secara simbolis oleh Susi Susilawati Kakanwil Kemenkumham Jatim kepada korwil UPT Sejatim dan perwakilan narapidana Sejatim.

Dalam sambutannya, Susi mengatakan, pemberian remisi terhadap Ribuan Napi berdasarkan pertimbangan kelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang akan mendapatkan remisi diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada 1.633 napi yang masih dalam proses verifikasi.

Menurut Susi Remisi merupakan hak narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pembinan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. 

“Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” ulasnya.

Yang harus menjadi catatannya tutur Susi adalah semakin banyak narapidana yang mendapatkan remisi itu berarti pembinaan di Lapas/Rutan Sejatim semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat kerjasama dengan Pemorov, Pemkab/Pemkot setempat.

“Bila pembinaan baik, maka segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama tahun 2019 kondisi lapas di Jatim relatif aman,” jelasnya.

Dia menambhkan agar bisa dipahami oleh semua pihak bahwa remisi ini bukan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. (ss)

Susy Susilawati Kakanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Istimewa/ss